Pajak THR 2024: Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Cari Kabar – Bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang dan harus menggunakan mata uang Rupiah, tidak dalam bentuk sembako atau parsel.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari pendapatan pekerja dan juga menjadi objek pajak penghasilan atau PPh 21, terutama bagi wajib pajak orang pribadi. Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Aturan terkait PPh Pasal 21 untuk THR menyatakan bahwa besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 dengan jumlah penghasilan bruto pegawai tetap dalam satu masa pajak.

PPh Pasal 21 yang telah dipotong sejak Januari hingga November akan turut diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir. Jika pemotongan PPh Pasal 21 selama Januari hingga November lebih besar dari yang seharusnya terutang dalam satu tahun, kelebihan pemotongan tersebut harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap.

Selain THR, ada juga penghasilan lain yang menjadi objek pemotongan pajak, seperti bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan tidak teratur lainnya. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap adalah penghasilan bruto dalam satu masa pajak, yang meliputi seluruh penghasilan yang diterima dari pemberi kerja.

 

Sumber : umsu.ac.id