KPU Tegaskan Penetapan Pilpres Sesuai UU, Minta MK Tolak Gugatan AMIN

Cari Kabar – Kuasa hukum KPU, yang mewakili pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2024, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut kuasa hukum KPU, proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 telah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia menekankan bahwa proses pendaftaran tersebut juga telah diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tidak ada catatan atau saran perbaikan terkait tata cara mekanisme terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kuasa hukum KPU juga menegaskan bahwa jika terdapat tudingan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang disebut tidak memenuhi syarat formal, maka keberatan seharusnya diajukan pada saat pengundian nomor urut atau saat kampanye debat pasangan calon. Namun, dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan pada saat-saat tersebut. Sebaliknya, pemohon dan pasangan calon nomor urut 2 justru mengikuti semua tahapan proses pengundian nomor urut dan kampanye debat pasangan calon.

Selain itu, kuasa hukum KPU juga menyebut bahwa pemohon hanya memasukkan rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU tanpa menyandingkannya dengan hasil perolehan suara. Oleh karena itu, menurut kuasa hukum KPU, materi gugatan yang diajukan oleh pemohon bukanlah materi perselisihan hasil Pemilu yang dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, kuasa hukum KPU menyimpulkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon harus ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Sumber : news.detik.com