Jaksa Mendakwa Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi

Cari Kabar – Jaksa mendakwa eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.

Dalam sidang perdana, dakwaan ini dibacakan oleh jaksa KPK. Dikutip dari Detikcom, Rafael dan istri dikatakan menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut secara ‘akal-akalan’.

“Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Berdasarkan dari dakwaan Jaksa, Rafael Alun diketahui menerima gratifikasi lewat perusahaan yang didirikannya. Rafael Alun tercatat mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

PT ARME, menurut jaksa, didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002. Perusahaan itu memberikan layanan sebagai konsultan pajak.

Selanjutnya, PT Cubes Consulting yang didirikan pada 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak 2002 hingga 2013.

Jaksa menuturkan, uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Jaksa mengatakan Rafael  mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, baik langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 27.805.869.634 (Rp 27,8 miliar), yang khusus diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16,6 miliar,” ujar jaksa.

Sumber: CNBC Indonesia