Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Apakah Sudah Waktunya?

Cari Kabar – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 mendapat beragam tanggapan dari para pengamat. Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, menyarankan bahwa kenaikan iuran sebenarnya seharusnya dilakukan mulai 2024. Dalam aturan Perpres 64 tahun 2020, besaran iuran seharusnya ditinjau setiap dua tahun sekali.

Namun, hingga saat ini, kenaikan iuran belum terjadi sejak 2020. Timboel mengungkapkan bahwa presiden Jokowi pernah menyatakan kenaikan iuran BPJS akan dilakukan setelah Pemilu 2024. Meskipun kenaikan iuran dapat menutup defisit dan menghadapi lonjakan pembiayaan JKN setelah pandemi Covid-19, keputusan politik juga berperan penting dalam hal ini.

Ia menyarankan agar BPJS Kesehatan dan pemerintah mendukung peningkatan pendapatan iuran dengan memastikan seluruh rakyat Indonesia terdaftar dan membayar iuran JKN. Bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah dapat memberikan alokasi APBN dan APBD tambahan untuk membantu pembayaran iuran. Bagi peserta mandiri yang menunggak, diskon dan cicilan iuran dapat dipertimbangkan agar mereka dapat membayar tunggakan iuran dengan lebih mudah.

Dalam pandangan ekonom Yusuf Rendy Manilet dari Core Indonesia, kenaikan iuran BPJS memang lumrah jika ada potensi defisit. Namun, perlu ada evaluasi kinerja BPJS Kesehatan terutama pada sistem yang diterapkan di rumah sakit. Pelayanan yang baik harus dijamin sehingga peserta BPJS dapat menikmati layanan yang mereka bayar. Selain itu, kenaikan iuran juga harus dipertimbangkan agar tidak membebani peserta dengan pendapatan menengah ke bawah, dan tidak melebihi kenaikan upah rata-rata di setiap provinsi.

Pemerintah sendiri sedang melakukan kajian tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan pada Juli 2025. Pertimbangan ini muncul karena adanya potensi defisit sebesar Rp11 triliun pada Agustus-September 2025. Meski rencana kenaikan iuran telah dibahas, hingga 2024 BPJS Kesehatan masih dapat beroperasi dengan aman.

Dalam menentukan kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS, faktor-faktor seperti performa BPJS, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan peserta harus dipertimbangkan secara matang. Keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan dengan kesanggupan masyarakat dalam membayar iuran menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Diharapkan rencana kenaikan iuran dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta BPJS dan berkontribusi pada sistem kesehatan yang lebih baik di Indonesia.

Sumber : cnnindonesia.com