Bank Indonesia Menerapkan Biaya Transaksi QRIS Mulai 1 Juli 2023!

Cari KabarBank Indonesia (BI) baru saja menerapkan tarif atau Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS. Mulai tanggal 1 Juli 2023, biaya sebesar 0,3% akan dikenakan pada usaha mikro, sementara transaksi lainnya akan dikenakan biaya sebesar 0,7%.

Namun, seperti namanya, biaya ini ditujukan kepada penyedia jasa pembayaran atau pedagang, bukan kepada konsumen. Artinya, konsumen tidak harus membayar biaya tambahan tersebut atau membayar lebih dari yang seharusnya.

Lalu, bagaimana sikap konsumen jika pedagang membebankan biaya QRIS?

Konsumen dapat menolak pembayaran tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pada regulasi ini, layanan QRIS tidak boleh dikenakan biaya kepada konsumen atau masyarakat.

“Jika terdapat bukti-bukti bahwa konsumen dikenakan biaya tersebut, Bank Indonesia dapat dihubungi melalui nomor 131,” ungkap Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Dicky Kartikoyono, dalam sesi diskusi dengan media pada Rabu (12/7/2023).

Dicky menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui satuan kerja yang berwenang. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa pengaduan mereka akan diabaikan.

“Jadi, masalah akan sampai kepada kami. Kami dapat merespons langsung atau melalui asosiasi untuk memberi peringatan kepada anggotanya,” jelasnya.

Harap diketahui bahwa tarif MDR QRIS juga telah ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan terhadap pedagang usaha mikro dan kecil sehingga tarif yang dikenakan termasuk yang paling rendah di antara segmen pedagang lain yang dikenakan MDR. Hal ini juga lebih efisien dibandingkan dengan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya. Sebagai perbandingan, beberapa provider bahkan menerapkan tarif hingga 3,25%.

Sebelumnya, tarif QRIS adalah sebesar 0,7%, namun selama pandemi COVID-19 tarif tersebut dihapuskan sementara. Sekarang, karena pandemi telah berakhir, tarif tersebut diberlakukan kembali. Meskipun begitu, tarif yang dikenakan masih lebih murah dibandingkan dengan sebelumnya.

“Biaya QRIS ini masih lebih terjangkau dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya,” tambahnya.

Tarif ini bertujuan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, termasuk Penyedia Jasa Pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kualitas dan kelangsungan layanan QRIS. Bagi BI, tarif tersebut tidak akan meningkatkan pendapatan mereka, karena bank sentral tidak mendapatkan porsi pendapatan dari MDR QRIS.

“Bank Indonesia tidak menerima apapun dari tarif QRIS tersebut,” tegasnya.

Sumber : cnbcindonesia.com