Tunjangan Baru PNS: Penambah Daya Tahan Tubuh

Cari Kabar – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima tunjangan penambah daya tahan tubuh. Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan akan memberi tunjangan baru bagi PNS pada 2024.

Tunjangan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Adapun tunjangan tersebut yakni berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Lantas, berapa besaran tunjangan baru penambah daya tahan tubuh untuk PNS tersebut? Simak penjelasan berikut. 

Berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 49/2023 besaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh itu disesuaikan dengan provinsi PNS yang bertugas.

Kisaran biayanya diketahui mulai dari Rp18.000 – Rp25.000 per hari. Adapun tunjangan penambah daya tahan tubuh yang terbesar di wilayah Papua, Papua Barat, hingga Papua Pegunungan sebesar Rp25.000 per hari.

Sementara Jambi, Sumatera, serta Kalimantan menjadi wilayah dengan biaya tunjangan penambah daya tahan tubuh terendah. Biaya yang didapat per harinya sebesar Rp18.000. 

Untuk di wilayah Ibukota, Jawa, Bali, hingga NTT dan NTB akan mendapat biaya tunjangan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19.000 per hari.

Dengan kata lain, mulai tahun depan setiap PNS akan mendapat perkiraan biaya tunjangan tambahan sekitar Rp396.000 – Rp550.000 per bulan.

Demikian informasi singkat mengenai besaran tunjangan penambah daya tahan tubuh untuk PNS.

Sumber: Okezone