Jusuf Hamka Akan Laporkan Pejabat Kemenkeu
Cari Kabar – Pengusaha Jusuf Hamka bakal melaporkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan pencemaran nama baik. Para pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail untuk menempuh jalur hukum.
“Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Jusuf saat ditemui di Gedung Citra Marga, Jakarta Utara.
Jusuf mengungkapkan, pihak kuasa hukum saat ini tengah mengumpulkan data atas pernyataan yang dinilai memiliki unsur pencemaran nama baik.
“Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Seorang pejabat di Kemenkeu menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki saham di PT CMNP. Padahal, menurut Jusuf, sosok pejabat yang dimaksud mengenal dirinya.
Ia juga mengatakan, dirinya merupakan beneficiary owner dari PT CMNP.
“Saya beneficiary owner, itu clear, walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu adalah pemegang kendali dari pemegang saham, clear itu,” tuturnya.
Kendati demikian, Jusuf membuka pintu maaf untuk pejabat Kemenkeu yang dianggap telah menyatakan hal yang bersifat mencemarkan nama baik tersebut.
“Ya sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail, saya pikir jauh lebih baik (minta maaf), apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham kan aneh,” ucap dia.
Klarifikasi Kemenkeu
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi soal pernyataan adanya utang Grup Citra ke negara senilai ratusan miliar rupiah.
Yustinus Prastowo selaku Juru Bicara Kemenkeu mengatakan, utang Grup Citra yang dimaksud bukan milik Jusuf Hamka. Grup Citra yang disebutkan tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Grup Citra yang dimaksud oleh Kemenkeu ialah 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.
Utang dari ketiga perusahaan itu, kata dia, senilai Rp775 miliar. Di mana utang tersebut berkaitan dengan aksi penyelamatan melalu dana Bantuan Likuiditas Bang Indonesia (BLBI).
Sumber: Kompas